Hukum

Saksi Ungkap Uang US$1 Juta untuk Pansus Haji Dititipkan ke Anggota Brimob

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap adanya uang senilai US$1 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dalam persidangan mengaku menerima titipan uang tersebut dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Menurut Zainal, uang itu kemudian dititipkan kepada rekannya bernama Khomsin. Zainal menyebut Khomsin sebagai anggota Korps Brimob Polri yang berdinas di Jakarta dan tinggal di kawasan Cibubur.

Keterangan tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Zainal mengatakan, Gus Alex sebelumnya menyampaikan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan teman-teman di Pansus Haji.
Setelah menerima uang itu, Zainal mengaku sempat mengarahkan agar uang diberikan kepada Ace Hasan Syadzily, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji.

Namun, menurut kesaksian Zainal, Ace menolak menerima uang tersebut. Setelah itu, Gus Alex kembali menghubungi Zainal untuk meminta bantuan mengenai uang tersebut.

Zainal kemudian menyarankan agar uang diamankan oleh Khomsin.

“Saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’,” kata Zainal dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan Zainal mempercayakan uang dalam jumlah besar tersebut kepada Khomsin.

Zainal menjawab bahwa Khomsin merupakan orang yang dipercayainya dan dikenal sebagai pribadi yang jujur.

Namun, ketika hakim menanyakan identitas lengkap serta tempat Khomsin berdinas, Zainal mengaku tidak mengetahui nama lengkap rekannya tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa Khomsin merupakan anggota Brimob yang berdinas di Jakarta.

Hakim pun mempertanyakan bagaimana Zainal dapat mempercayakan uang US$1 juta kepada seseorang yang bahkan tidak diketahuinya nama lengkapnya.

Dalam perkembangan perkara, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang yang dihitung penyidik terdiri dari 9.599 lembar pecahan US$100 atau sekitar US$959.900.

Zainal juga menerangkan bahwa uang tersebut sebelumnya sempat diarahkan kepada Ace Hasan. Setelah ditolak, dalam rangkaian keterangannya nama Nusron Wahid juga muncul. Namun, berdasarkan kesaksian Zainal, uang tersebut tidak sampai diterima oleh pihak yang disebut dalam upaya penyerahan tersebut.

Sementara itu, Gus Alex sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa uang US$1 juta tersebut telah sampai kepada Nusron Wahid melalui Zainal. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang masih beririsan dan berbeda dengan kesaksian Zainal di persidangan.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI sebagaimana disebut dalam perkara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.

Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa diproses hukum, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).***

Related posts

Dave Laksono Minta Kasus Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Diusut Transparan

egi murad

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Proyek Pengerukan Belum Terbukti Secara Meyakinkan

egi murad

Deolipa Yumara Nilai Gugatan soal Ijazah Gibran di MK Tak Tepat, Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan Luar Negeri

egi murad
Bahasa lain»