Jakarta, Batavia News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan atas laporan yang diajukan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam pemeriksaan tersebut, PWI menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pernyataan “lu punya otak nggak” yang disampaikan Hotman saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan bukti yang diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan, serta tautan dari sejumlah kanal yang memuat peristiwa tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen itu diberikan untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik.
Anrico menegaskan langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga martabat profesi jurnalistik serta memastikan perlindungan terhadap insan pers saat menjalankan tugasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk mengkriminalisasi seseorang. PWI, kata dia, hanya ingin agar perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum sehingga penyidik dapat menilai apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.
Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, Anrico menyatakan proses hukum tetap berjalan karena merupakan hak hukum organisasi yang telah mengajukan laporan.
Diketahui, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PWI Pusat pada 20 Juli 2026. Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengajukan laporan terpisah terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya telah menyampaikan permintaan maaf kepada PWI dan seluruh insan pers. Ia mengakui ucapannya dilontarkan dalam kondisi emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan saat konferensi pers.
Hotman berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima, seraya menjelaskan bahwa ucapannya muncul secara spontan karena terbawa emosi dalam situasi tersebut. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan penanganan kedua laporan yang telah diterima.***
