JAKARTA, BATAVIA NEWS — Kepemilikan dan penguasaan perusahaan tambang PT Genba Multi Mineral menjadi sorotan. Sejumlah lembaga negara didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan kepemilikan perusahaan, sumber dana akuisisi, hingga pihak yang disebut sebagai pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner.
Nama Achmad Kurniadi turut muncul dalam dokumen tuntutan pemeriksaan tersebut. Ia disebut memiliki riwayat karier di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama hampir tiga dekade.
Dokumen itu meminta agar riwayat kekayaan Achmad Kurniadi sejak masih menjalankan tugas kedinasan hingga setelah pensiun turut diklarifikasi. Penelusuran tersebut dinilai perlu untuk melihat kesesuaian profil kekayaan dengan aktivitas atau kepentingan ekonomi yang dikaitkan dengan perusahaan setelah masa kedinasannya berakhir.
Perubahan Kepemilikan Genba Jadi Perhatian
Salah satu poin yang disorot adalah perubahan kepemilikan PT Sinar Fajar Investasi serta kepemilikan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral.
Pihak yang mengajukan tuntutan pemeriksaan meminta agar transaksi tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administrasi perusahaan. Nilai transaksi sebenarnya dan sumber pembiayaan akuisisi juga diminta ditelusuri.
Penelusuran dapat mencakup bukti pembayaran, setoran modal, skema pinjaman, hingga pihak yang menyediakan dana dalam transaksi.
Tujuannya untuk memastikan apakah struktur kepemilikan yang tercatat secara resmi telah mencerminkan kondisi sebenarnya, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perusahaan.
LHKPN Achmad Kurniadi Diminta Diklarifikasi
KPK juga didorong melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achmad Kurniadi.
Klarifikasi tersebut diusulkan dengan membandingkan data kekayaan ketika yang bersangkutan masih menjabat dengan kondisi setelah memasuki masa pensiun.
Selain itu, dokumen tuntutan meminta penelusuran terhadap beneficial ownership PT Sinar Fajar Investasi pada saat transaksi pada 2018.
Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui asal kekayaan para pemegang saham sekaligus mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat ekonomi dari kepemilikan tersebut.
Namun, berdasarkan bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat kesimpulan mengenai siapa pihak yang sesungguhnya merupakan beneficial owner PT Sinar Fajar Investasi.
Potensi Konflik Kepentingan Ikut Disorot
Aspek lain yang diminta diperiksa adalah kemungkinan konflik kepentingan.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat hubungan antara kewenangan seseorang ketika masih berada di BKPM dengan investasi, kepemilikan, maupun proses perizinan PT Genba Multi Mineral setelah yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Penelusuran juga diarahkan terhadap kemungkinan adanya perusahaan atau pemegang saham yang sebelumnya pernah memperoleh pelayanan, persetujuan, atau fasilitas penanaman modal dari BKPM ketika pejabat terkait masih memiliki kewenangan.
Meski demikian, permintaan pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa konflik kepentingan telah terjadi.
Riwayat IUP Genba Diminta Diaudit
Dari sisi pertambangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM diminta mengaudit riwayat perizinan PT Genba Multi Mineral.
Audit yang diminta mencakup proses penerbitan izin, perubahan maupun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tahapan kegiatan pertambangan, perubahan pemegang saham, serta berbagai persetujuan pemerintah yang berkaitan dengan perusahaan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses perizinan dan perubahan kepemilikan perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Dana Akuisisi Diminta Dibuka
Sumber dana dalam proses akuisisi menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan pemeriksaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbedaan antara nilai transaksi, kemampuan finansial pihak yang terlibat, dan data kekayaan yang tersedia, aparat penegak hukum didorong menelusuri lebih jauh asal-usul dana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nama yang tercatat sebagai pemegang saham. Penelusuran juga diarahkan pada bagaimana transaksi dibiayai, dari mana dana berasal, serta siapa pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi.
KPK, Kejaksaan hingga Bareskrim Diminta Memeriksa
Sejumlah institusi disebut dalam dokumen tuntutan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, di antaranya KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.
Masing-masing lembaga diharapkan dapat menelusuri aspek berbeda, mulai dari sumber kekayaan, struktur kepemilikan dan beneficial ownership, hingga legalitas perizinan pertambangan.
Sorotan ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi korporasi. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek tata kelola investasi serta pengelolaan perizinan di sektor pertambangan.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran Hukum
Hingga bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat kesimpulan atau putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum dalam kepemilikan PT Genba Multi Mineral.
Seluruh poin yang disampaikan masih berupa permintaan audit, klarifikasi, dan penelusuran kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai legalitas transaksi, sumber dana, struktur kepemilikan, serta riwayat perizinan perusahaan.
Apabila seluruh transaksi dan sumber dana dinyatakan sesuai ketentuan, transparansi hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kepemilikan dan tata kelola PT Genba Multi Mineral sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak didukung hasil pemeriksaan resmi.***
