JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id— Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana terus bergulir. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dan berdampak pada status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel.
Hellyana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan dilakukan setelah muncul pertanyaan mengenai riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra. Pelapor mempertanyakan keterangan bahwa Hellyana telah menyelesaikan pendidikan pada 2012, sementara data pendidikan yang menjadi dasar laporan menunjukkan riwayat kuliahnya tercatat mulai 2013.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Hellyana. Pada 17 Desember 2025, penyidik menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Dalam perkara tersebut, Hellyana disangkakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Hellyana membantah adanya niat untuk memalsukan dokumen. Ia menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi pendidikan dan menyebut dokumen pendidikannya sebelumnya telah melalui proses verifikasi pada tahapan pencalonan.
Ia juga menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang ada.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 30 Juli 2026 dilakukan pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. Perkara selanjutnya bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Diberhentikan Sementara
Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan, penghentian sementara merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum.
Selama penghentian sementara tersebut, tugas Wakil Gubernur Babel dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap atau inkracht.
Dengan demikian, perkara Hellyana kini tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan di Bareskrim, tetapi telah masuk ke ranah persidangan. Status hukum akhirnya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
