JAKARTA, Batavia News – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program serta pemberian sejumlah uang kepada salah satu pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait peran AYS dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, AYS merupakan pihak swasta yang disebut membantu mencari dan menghubungkan calon mitra untuk program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam prosesnya, AYS diduga memfasilitasi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada sistem kemitraan, termasuk mengakomodasi pendaftaran pada titik-titik tertentu yang telah diatur sebelumnya. Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada Sony Sonjaya yang berkaitan dengan pengaturan tersebut.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program pemenuhan gizi yang dijalankan pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menilai terdapat rangkaian perbuatan yang mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga telah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penahanan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis.***Egi
