Hukum Kriminal

Santriwati Pelapor Dugaan Pelecehan di Jepara Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Korban

JEPARA, Batavia News – Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Seorang santriwati yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual kini justru menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan tersebut diajukan oleh istri tersangka, Hani’atun Ni’mah, ke Polres Jepara. Melalui kuasa hukumnya, pelapor menilai langkah hukum tersebut merupakan hak yang dimiliki istri sah yang merasa dirugikan secara moral maupun psikologis atas dugaan hubungan yang melibatkan suaminya.

Selain membuat laporan kepolisian, pihak pelapor juga diketahui mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengaku mengalami tekanan sosial, stigma, hingga ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, kuasa hukum santriwati menyayangkan adanya laporan balik terhadap korban yang tengah menempuh jalur hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan tekanan tambahan terhadap korban dan dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihak korban menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap peristiwa yang dialami terjadi atas dasar suka sama suka. Mereka menjelaskan bahwa korban membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi psikologis sebelum berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban juga menyebut adanya dugaan relasi kuasa yang memengaruhi posisi korban sehingga proses pengungkapan peristiwa membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Sementara itu, Polres Jepara membenarkan telah menerima laporan yang diajukan istri tersangka. Namun demikian, kepolisian menyatakan laporan tersebut untuk sementara tidak akan diproses lebih lanjut.

Polisi menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, tetapi penanganan laporan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan perkembangan perkara utama yang sedang berjalan.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar, Abi Jamroh (60), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini tersangka telah menjalani penahanan dan proses hukum masih berlangsung di Polres Jepara.

Related posts

Protes Sampul “PT NasDem Indonesia Raya TBK”, Ratusan Massa Geruduk Gedung Tempo

egi murad

Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba, Akui Barang di Koper untuk Konsumsi Pribadi

egi murad

Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

egi murad

Leave a Comment