Hukum Kriminal

Rumah Mantan Kades dan ASN di Demak Dibakar, Pelaku Simpan Dendam Lama.

DEMAK, Batavia News – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial AI (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar rumah milik mantan kepala desa dan seorang aparatur sipil negara (ASN) akibat dipicu rasa sakit hati serta dendam pribadi.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran yang melanda dua rumah di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AI di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, pada Rabu (10/6/2026) malam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap anak dari keluarga korban. Sebelumnya, AI pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak korban hingga berujung proses hukum dan vonis pengadilan.

Menurut polisi, sebelum melakukan aksinya tersangka sempat mencari anak korban. Namun karena tidak berhasil menemukannya, emosi dan dendam lama kembali muncul hingga mendorongnya melakukan pembakaran sebagai bentuk pelampiasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban lalu menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke bagian teras sebelum menyalakan api. Aksi serupa dilakukan pada dua rumah yang berada di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari data kepolisian diketahui AI merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen. Meski dalam identitas kependudukan tercatat sebagai mahasiswa, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi juga mengungkap bahwa AI sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam kasus penganiayaan. Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan masih memiliki kewajiban melapor kepada pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik masih mendalami sejumlah aspek terkait kasus tersebut guna melengkapi proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.***

Related posts

Tuntutan 3,6 Tahun Diputus Bebas, DJ Heries Laporkan Kejanggalan Putusan Hakim ke Komisi Yudisial

egi murad

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Aparat Usut Semua Pihak yang Disebut

egi murad

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Ratusan Jemaah Rp12 Miliar Lebih

egi murad

Leave a Comment