Hukum Kriminal

Polres Tangerang Kota Ungkap 59 Kasus Curanmor, 38 Tersangka Ditangkap

TANGERANG, BATAVIA NEWS – Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran polsek mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama dua pekan terakhir. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 38 tersangka dengan berbagai peran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan, mulai dari pelaku utama hingga penadah.

“Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut,” ujar Herbin dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Herbin, delapan tersangka berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor. Selain itu, terdapat empat orang yang bertugas sebagai joki dan lima lainnya berperan sebagai penadah. Sementara tersangka lain diduga terlibat sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat. Barang bukti lain yang diamankan antara lain tiga pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci T, satu kunci Y, 39 mata kunci, serta 14 telepon seluler.

Polisi juga mengamankan 112 dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Herbin mengungkapkan, beberapa pelaku curanmor diketahui membawa senjata api saat menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban ataupun masyarakat.

Curanmor Bersenjata Api

Salah satu kasus terjadi di wilayah Sudimara Barat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan AG (33) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan membawa senjata api.

Dari kasus tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru. Selain itu, diamankan pula kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler, dan satu unit Honda Vario.

Kasus serupa ditemukan di wilayah Cibodas. Dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi dua pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru kaliber 9 milimeter, peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.

Penggelapan Kendaraan

Selain pencurian, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan dengan modus menyewa kendaraan kemudian menguasainya secara melawan hukum.

Dalam salah satu kasus di Ciledug, Kota Tangerang, polisi menangkap seorang pria berinisial D yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza sewaan.

Kasus lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Seorang pelaku diduga menggelapkan mobil BMW 218i yang kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian maupun penggelapan kendaraan.***

Related posts

Polda Metro Jaya Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris, Klaim Seluruh Proses Sesuai Prosedur

egi murad

Residivis Curanmor Empat Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi, Polisi Buru Jaringan Penadah di Banten

egi murad

Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu Berlanjut

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»