Hukum Kriminal

Menteri Imipas Turunkan Itjen Periksa Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Jakarta, Batavia News — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespons polemik pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Agus mengatakan pihaknya akan menerjunkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas untuk memeriksa secara menyeluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan yang diterima Mas Bechi.

Menurut Agus, pemeriksaan tidak hanya menyangkut pembebasan bersyarat, tetapi juga akan menelusuri pemberian remisi, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan turunkan tim Itjen untuk mendalami apakah pemberian remisi selama ini sudah sesuai aturan atau tidak,” ujar Agus kepada detikcom, Rabu (23/9/2026).

Agus menjelaskan, proses pengajuan hak pemasyarakatan seperti pembebasan bersyarat tidak langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Usulan terlebih dahulu berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan, kemudian diteruskan melalui kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Karena itu, pemeriksaan Itjen nantinya akan menelusuri setiap tahapan pengusulan dan pemberian hak tersebut.

“Kita akan turunkan tim Itjen untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” tegasnya.

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Bisa Dicabut

Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat bukan berarti Mas Bechi telah bebas tanpa kewajiban. Selama menjalani program tersebut, yang bersangkutan tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia juga memastikan aspek keamanan korban dan keluarganya menjadi perhatian pemerintah.

Agus meminta korban maupun keluarganya segera melapor apabila menemukan adanya ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang dianggap meresahkan selama masa pembebasan bersyarat.

“Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat. Saya akan cabut pembebasan bersyarat dia,” kata Agus.

Ia menambahkan, laporan mengenai dugaan gangguan terhadap korban juga dapat disampaikan langsung kepadanya agar segera ditindaklanjuti.

Agus turut meminta masyarakat memahami bahwa pembebasan bersyarat tetap disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh warga binaan.

“Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mas Bechi Jalani Hukuman 7 Tahun

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar sebelumnya menjelaskan masa hukuman Bechi dihitung sejak 8 Juli 2022, saat yang bersangkutan mulai ditahan.

Dalam perjalanan menjalani hukuman, Bechi sempat menjalani penahanan di beberapa tempat sebelum akhirnya menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.

“Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut melakukan pengawasan terhadap kinerja Kementerian Imipas dan jajarannya.

Ia berharap media terus memberikan informasi apabila menemukan persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.***

Related posts

Tawuran di Jatiasih Bekasi Viral, Polisi Amankan 8 Remaja dan Sita Celurit

egi murad

Ruben Onsu Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Ungkap Alasan Belum Ditahan

egi murad

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Tetap Lanjutkan Perjuangan Hukum

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»