BEKASI, BATAVIA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MRS dan RR.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap akun Instagram yang diduga digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dini hari di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Dari penelusuran melalui media sosial, polisi menemukan adanya transaksi narkotika sekaligus informasi mengenai lokasi pengiriman barang tersebut.
Petugas kemudian menangkap MRS sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
Hasil pemeriksaan terhadap MRS mengungkap bahwa dirinya berperan sebagai penerima transfer sekaligus pengelola rekening. Sementara pasokan dan produksi tembakau sintetis disebut dilakukan oleh RR.
Tak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati, Jatimulya, Bekasi, dan menangkap RR.
Produksi Sinte Bermodal Rp7 Juta
Dalam pemeriksaan, RR mengaku telah mengenal narkotika sejak 2024. Ia sebelumnya mengonsumsi sabu, kemudian pada 2025 beralih menggunakan tembakau sintetis yang dibeli melalui Instagram.
Belakangan, RR justru mempelajari cara memproduksi sinte melalui media sosial. Dalam tiga bulan terakhir, ia mulai mencoba membuat sendiri tembakau sintetis tersebut untuk kemudian dijual demi mendapatkan keuntungan.
RR disebut mengeluarkan modal sekitar Rp7 juta untuk membeli berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Dari kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus tembakau biasa serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sinte.
Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta dua unit iPhone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026. Peredaran dilakukan melalui akun Instagram.
Atas perbuatannya, MRS dan RR diproses secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Untung.***
