DENPASAR, BATAVIANEWS.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY yang diduga menipu korban melalui tawaran pengurusan visa hingga kesempatan bekerja di Australia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan, kedua perkara memiliki kesamaan modus, yakni memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan lebih baik di luar negeri.
“Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari.
Korban di Korea Selatan Rugi Rp295 Juta
Dalam kasus pertama, tersangka IKS diduga menipu seorang warga berinisial IWA dengan menawarkan jasa perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban dihubungi melalui akun TikTok @mtwehs1. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp.
IKS diduga menjanjikan bantuan pemindahan pekerjaan dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, mulai dari pabrik makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran hingga petugas kebersihan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris dan imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban turut mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan 56 kali pengiriman uang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp295.149.684, sementara pengurusan visa dan pemindahan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
IKS kemudian diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua telepon genggam merek Motorola dan Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Janjikan Kerja di Australia, Korban Diminta Rp18 Juta
Pada perkara kedua, tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.Peristiwa ini bermula pada November 2024, saat korban mencari informasi lowongan pekerjaan di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi akun yang menawarkan kesempatan bekerja dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat dan meminta uang Rp18 juta untuk biaya pendaftaran serta administrasi keberangkatan.
Korban memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah uang ditransfer, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Ditressiber Polda Bali menangkap IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Polisi menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun jasa pengurusan visa yang disebarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Ia meminta calon pekerja migran memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa serta memverifikasi kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran.
“Jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melapor kepada kepolisian.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tindak pidana penipuan online sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar tidak menjadi korban praktik serupa.**(YN)
