Jakarta, Batavia News – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik menerima dan mulai mendalami laporan yang diajukan organisasi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pemanggilan terhadap Hotman Paris akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, penyidik masih berada pada tahap awal penanganan perkara. Saat ini, polisi tengah menelaah laporan yang diterima, memeriksa pelapor, serta mempelajari barang bukti yang telah diserahkan. Karena itu, jadwal pemeriksaan terhadap Hotman Paris belum ditetapkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan perbuatan serupa. Kedua laporan kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Selain dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, laporan juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menyesali ucapannya yang berbunyi, “lu punya otak nggak sih?”, dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi emosional. Ia juga menyebut potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan.
Sementara itu, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut dihargai, namun tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh. Organisasi tersebut menyerahkan video, transkrip, dan dokumen pendukung lainnya sebagai barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan.***
