Nasional

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan di tengah proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi bahwa Nusron sempat melakukan perjalanan ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan informasi tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Hendarsam, pergerakan Nusron ke Singapura terpantau oleh pihak Imigrasi pada pekan sebelumnya. Setelah itu, Nusron diketahui melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan kegiatan dinas.

“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” kata Hendarsam.

Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.

Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencekalan

Selain mengungkap perjalanan tersebut, Hendarsam menegaskan bahwa hingga saat keterangannya disampaikan, Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan kewenangan teknis berdasarkan permintaan atau permohonan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya.

Belum adanya permohonan pencekalan tersebut menjadi perhatian karena perjalanan Nusron ke luar negeri berlangsung berdekatan dengan agenda pemeriksaan dirinya oleh KPK sebagai saksi.

MAKI Soroti Keberangkatan Nusron

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa Nusron diduga telah bertolak dari Jakarta menuju Batam sejak Rabu (14/10/2026).

Padahal, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (15/10/2026).

Boyamin menyebut perjalanan tersebut berlanjut dari Batam menuju Singapura menggunakan kapal, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.

Ia juga menduga keberangkatan Nusron dilakukan sebelum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas permohonan izin perjalanan dinas yang diajukan.

Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terkonfirmasi.

Pada Senin (19/10/2026) sore, Boyamin menyatakan Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK mengambil langkah tegas agar proses pemeriksaan tidak kembali terkendala.

Boyamin meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum, sekaligus menerbitkan permohonan pencekalan kepada Imigrasi untuk mencegah kemungkinan Nusron kembali bepergian ketika dipanggil penyidik.

KPK Pertimbangkan Langkah Jemput Paksa

KPK sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah itu juga tengah mempertimbangkan kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, langkah jemput paksa maupun pencekalan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Perkembangan perjalanan Nusron ke luar negeri, status pemeriksaan oleh KPK, serta kemungkinan penerbitan pencekalan kini menjadi sejumlah hal yang dinantikan publik. Penanganan perkara tersebut diharapkan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terkait.***

Related posts

Update 36 Kapolda Se-Indonesia Oktober 2026 Era Kapolri Suyudi, Ini Daftar Nama dan Wilayah Tugasnya

egi murad

Imbauan terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur Tengah

egi murad

Promo Birthday Bash KAI: Tiket Kereta Diskon 81 Persen Hanya Dibuka Hari Ini

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»