Jakarta, Batavia News – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yakni OC Kaligis, menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, OC Kaligis menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, jabatan yang diemban kliennya tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kaligis menegaskan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila Lodewyk dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain mempersoalkan substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Kaligis mengklaim penangkapan terhadap kliennya dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga menurutnya prosedur penegakan hukum tersebut patut dipertanyakan.
Ia juga mengungkapkan adanya dua saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut baru dimintai keterangan sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan. Hal itu, menurut Kaligis, menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung akan memberikan jawaban dan pembelaan dalam proses persidangan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon.***
