Bandung, Batavia News – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat. KSPI pun meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghormati putusan tersebut dan tidak menempuh upaya banding.
Dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Partai Buruh, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN Bandung memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Selain itu, gubernur juga diwajibkan menerbitkan SK baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Menurut Said Iqbal, putusan tersebut menjadi kemenangan bagi buruh karena mengembalikan mekanisme penetapan UMSK sebagaimana rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Ia mencontohkan sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya tidak masuk dalam penetapan UMSK oleh pemerintah provinsi, padahal telah direkomendasikan memperoleh UMSK dengan nilai di atas Rp5,9 juta. Selain itu, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, serta sejumlah sektor lainnya disebut berpotensi kembali memperoleh UMSK yang lebih tinggi dibandingkan UMK.
KSPI menilai putusan PTUN memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh. Organisasi tersebut berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan isi putusan tanpa mengajukan banding.
Menurut Said Iqbal, apabila perkara berlanjut ke tingkat banding, proses penyelesaiannya dikhawatirkan memakan waktu cukup panjang hingga pembahasan UMSK Tahun 2027 dimulai. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Selain meminta pemerintah provinsi menjalankan putusan, KSPI dan Partai Buruh juga mengimbau para pengusaha di Jawa Barat mempersiapkan pelaksanaan UMSK sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan melalui SK Gubernur yang baru.
Dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta DPR RI agar putusan PTUN Bandung dapat segera ditindaklanjuti.
KSPI meyakini pelaksanaan putusan tersebut akan memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta mendukung iklim investasi dan stabilitas ekonomi di Jawa Barat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur Dedi Mulyadi terkait pernyataan KSPI mengenai putusan PTUN Bandung tersebut.****
