JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya tidak memberikan dasar untuk menggugurkan jabatan yang bersangkutan. Ia berpandangan, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan perkara, serta perbedaan sistem pendidikan di Indonesia dan luar negeri.
Dalam wawancara dengan BataviaNews di di kediamannya, Deolipa menanggapi putusan MK yang menyatakan permohonan terkait persoalan ijazah Gibran tidak dapat diterima. Menurut dia, perkara tersebut semestinya sudah dapat dihentikan sejak awal apabila persyaratan formil pengajuan gugatan tidak terpenuhi.
“Dari awal sebenarnya sudah tidak bisa diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tenggat waktunya. Namun, perkara tetap diproses hingga masuk ke pembahasan substansi,” ujar Deolipa.
Ia menegaskan, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang memeriksa dan mengabulkan pokok tuntutan pemohon. Karena itu, menurutnya, hasil perkara tersebut harus dipahami sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan MK.
Deolipa Bahas Temuan Dokumen Pendidikan
Deolipa juga menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi perdebatan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, apabila dokumen ijazah SMA tidak ditemukan dalam berkas atau persidangan MK, keadaan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan yang memenuhi persyaratan pencalonan.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan jalur pendidikan yang ditempuh seseorang, termasuk apabila pendidikan itu berlangsung di luar negeri.
Deolipa menyebut Gibran memiliki latar belakang pendidikan tinggi yang pernah ditunjukkan kepada publik. Namun, keberadaan ijazah pendidikan tinggi dan pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai sistem pendidikan setiap negara tidak selalu memiliki jenjang, nomenklatur, dan kurikulum yang sama. Karena itu, dokumen pendidikan dari luar negeri tidak bisa dinilai hanya dengan menyamakan bentuk ijazahnya dengan sistem pendidikan Indonesia.
“Jalur pendidikan di Singapura berbeda dengan alur pendidikan di Indonesia. Kita tidak bisa begitu saja menyamakan kurikulum dan pola pendidikan kedua negara,” katanya.
Meski demikian, perbedaan sistem pendidikan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Soroti Aturan Persyaratan Pendidikan Capres dan Cawapres
Dalam wawancara tersebut, Deolipa turut mempertanyakan desain regulasi yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, aturan perlu mempertimbangkan perkembangan sistem pendidikan internasional agar tidak menimbulkan persoalan bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan melalui jalur berbeda di luar negeri.
Ia menilai kemampuan seseorang dalam memimpin tidak selalu dapat diukur semata-mata berdasarkan jenjang pendidikan formal. Sebagai ilustrasi, Deolipa menyinggung mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menurutnya memiliki kapasitas dan pengalaman meskipun tidak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA.
Deolipa berpendapat, pemilihan presiden dan wakil presiden juga berkaitan dengan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu. Namun, pandangan tersebut merupakan pendapatnya mengenai desain kebijakan, bukan berarti persyaratan pendidikan yang berlaku saat ini dapat diabaikan.
Ia mendorong agar regulasi mengenai persyaratan pencalonan ditinjau kembali sehingga memiliki rumusan yang jelas, termasuk dalam mengakomodasi latar belakang pendidikan luar negeri.
Penyetaraan Pendidikan Dinilai Perlu Kajian
Mengenai penyetaraan pendidikan, Deolipa menilai proses tersebut tidak cukup hanya berpatokan pada nama atau bentuk ijazah. Menurut dia, riwayat pendidikan, transkrip nilai, materi pembelajaran, dan karakteristik sistem pendidikan asal perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Ia mencontohkan perbedaan mata pelajaran dalam kurikulum antarnegara. Perbedaan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem pendidikan tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung hanya berdasarkan kesamaan jenjang.
Deolipa mengakui bahwa Indonesia memiliki mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri melalui ketentuan dan kewenangan lembaga terkait. Namun, ia berpendapat bahwa penerapannya perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sistem pendidikan.
Dalam konteks persyaratan pencalonan pejabat publik, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dokumen apa yang dapat diterima, lembaga mana yang berwenang menilai, serta bagaimana hasil penilaian itu digunakan dalam proses verifikasi pencalonan.
Putusan MK dan Kepastian Hukum
Deolipa menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian mengenai nasib permohonan yang diajukan melalui mekanisme hukum tersebut. Ia juga berpandangan bahwa langkah politik lanjutan, termasuk kemungkinan membawa persoalan itu ke DPR, belum tentu menghasilkan perubahan apabila tidak disertai dasar hukum yang kuat.
Meski demikian, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dipahami sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya. Putusan semacam itu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pemeriksaan menyeluruh yang membuktikan seluruh aspek dokumen pendidikan seseorang.
Dalam wawancara itu, Deolipa menyatakan bahwa posisi Gibran relatif aman setelah putusan tersebut. Ia juga memperkirakan upaya politik untuk mempersoalkan jabatan wakil presiden berpotensi menimbulkan polemik baru apabila tidak didukung landasan hukum yang memadai.
Di sisi lain, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik tetap menyisakan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme verifikasi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Verifikasi Pencalonan Perlu Diperjelas
Deolipa menilai pengalaman perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu. Menurut dia, aturan yang jelas dibutuhkan agar persoalan serupa tidak berulang, khususnya ketika calon pejabat publik memiliki riwayat pendidikan dari negara dengan sistem yang berbeda.
Kepastian hukum, pada saat yang sama, harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas pemenuhan persyaratan pencalonan. Dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tetap perlu diperiksa oleh lembaga berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ijazah Gibran tidak semestinya berhenti pada dukungan atau penolakan politik terhadap figur tertentu. Persoalan tersebut juga menyangkut kejelasan regulasi, konsistensi verifikasi, dan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas kewenangan lembaga peradilan.*(BN)
