Hukum

Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar, Jaksa: Tak Pernah Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, Batavia News – Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman Bayu Prasojo (BBP) didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp7,6 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Budiman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC diduga menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun berbagai mata uang asing selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam surat dakwaan disebutkan, salah satu aliran dana berasal dari jajaran PT BlueRay Cargo yang disalurkan melalui Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pemberian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nilai masing-masing setara Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp525 juta.

Selain itu, jaksa menyatakan Budiman juga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pelaku usaha lain yang aktivitasnya berkaitan dengan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Akumulasi penerimaan yang didakwakan meliputi uang tunai sebesar Rp5.278.500.000, ditambah 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Jika dikonversi, keseluruhan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp7,69 miliar.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan bagi setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

JPU menilai penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sebelumnya, tiga pejabat lainnya yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa dengan nilai dakwaan suap dan gratifikasi mencapai Rp78,8 miliar. Saat ini, proses persidangan ketiganya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, tiga pihak dari PT BlueRay Cargo yang didakwa sebagai pemberi suap telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.***

Related posts

Boyamin MAKI Duga Nusron Wahid ke Luar Negeri Tanpa Izin Presiden, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

egi murad

PTTUN Manado Menangkan Akhill Nusmese, SK Pemberhentian Kades Lermatang Dibatalkan

egi murad

Viral! Rumah Dinas KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Siap Tindak Tegas

egi murad
Bahasa lain»