Hukum

Diborgol dan Berompi Tahanan, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Febrie tiba dengan pengawalan ketat petugas. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol saat memasuki gedung utama Kejagung.

Meski berada dalam situasi tersebut, Febrie tampak tenang. Ia bahkan sempat melemparkan senyum ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan. Mantan pejabat Kejagung itu tidak memberikan tanggapan ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil penyidik Tim 9 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Febri, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU yang berhubungan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta berinisial NH atau Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tidak hanya perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam sejumlah perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.

Perkara tersebut antara lain dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berdampak pada terjadinya blackout, serta surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.***

Related posts

Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar, Jaksa: Tak Pernah Dilaporkan ke KPK

egi murad

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Proyek Pengerukan Belum Terbukti Secara Meyakinkan

egi murad

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»