Hukum

Perkara Dokter Tifa Kembali Disidangkan, PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana 6 Agustus 2026

Jakarta, Batavia News – Perkara pidana yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Pelimpahan tersebut diterima pengadilan pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara baru, yakni 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa perkara tersebut telah kembali terdaftar dan siap menjalani proses persidangan dari awal.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara terdiri dari Ketua Majelis Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Immanuel menjelaskan, pelimpahan ulang tersebut membuat proses hukum dimulai kembali dari tahap awal. Dengan nomor perkara yang baru, seluruh rangkaian persidangan akan berjalan layaknya perkara yang baru didaftarkan.

Sebelumnya, pada sidang 23 Juli 2026, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Putusan tersebut menyebabkan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa serta memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum. Setelah dilakukan perbaikan administrasi dan pelimpahan ulang, perkara kini kembali diproses melalui persidangan dengan registrasi baru di PN Jakarta Timur.***

Related posts

Sopir Truk Solar Subsidi Dituntut 10 Bulan, Angkut 3.950 Liter ke Gudang BBM Ilegal

egi murad

Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dinilai Cacat Formil karena Tak Libatkan Menteri Keuangan

egi murad

SMUK Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyimpangan Proyek Dinas Pertanian Kalsel ke KPK

egi murad