Maluku

Tiga Advokat Dampingi Nikolas Besitimur, Soroti Proses Hukum atas Frasa “Cinai”

SAUMLAKI, BATAVIANEWS.co.id – Pendampingan hukum terhadap Nikolas Besitimur, wartawan sekaligus aktivis di Kepulauan Tanimbar, memasuki babak baru. Tiga advokat, yakni Hernanto Permelai Permaha, S.H., Pius Batmomolin, S.H., dan Ruben Raturesy Serang, S.H., bergabung untuk memberikan pendampingan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan rasisme atas penggunaan frasa “Cinai”.

Tim penasihat hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi. Mereka juga menilai konteks penggunaan kata yang dipersoalkan perlu dikaji secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada penafsiran sepihak.

Tiga Advokat Siap Kawal Proses Hukum

Kehadiran ketiga advokat itu menandai langkah pendampingan hukum bagi Nikolas di tengah proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Hernanto Permelai Permaha, yang bertindak sebagai juru bicara tim hukum, menegaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama menjalani proses peradilan.

“Kami hadir di sini bukan hanya untuk mendampingi, tapi untuk memastikan bahwa hak asasi dan hak hukum klien kami tidak dicederai oleh kepentingan mana pun,” ujar Hernanto di hadapan awak media.

Menurut tim penasihat hukum, proses peradilan perlu berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.

Konteks Frasa “Cinai” Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penggunaan frasa “Cinai”, yang dikaitkan dengan tuduhan rasisme terhadap Nikolas Besitimur.

Tim penasihat hukum menilai makna dan konteks penggunaan frasa tersebut perlu diperiksa secara utuh. Menurut mereka, penilaian terhadap suatu pernyataan harus mempertimbangkan konteks pembicaraan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.

Tim pembela juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, argumentasi pembelaan maupun tuduhan yang diajukan dalam perkara ini perlu diuji melalui mekanisme peradilan, bukan disimpulkan terlebih dahulu di luar persidangan.

Tim Hukum Berencana Meminta Pengawasan Lembaga Terkait

Selain mengawal proses persidangan di Saumlaki, Hernanto mengungkapkan rencana tim penasihat hukum untuk membawa persoalan tersebut menjadi perhatian di tingkat nasional.

Tim hukum berencana menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial (KY) serta lembaga pengawas kejaksaan guna meminta perhatian terhadap jalannya proses hukum.

“Perkara ini akan kami dorong menjadi perhatian nasional. Kami meminta Komisi Yudisial (KY) dan institusi pengawas kejaksaan untuk turun tangan memantau setiap detik proses hukum ini. Kita butuh transparansi total agar pengadilan tetap menjadi benteng keadilan, bukan alat kekuasaan,” kata Hernanto.

Rencana tersebut, menurut tim hukum, merupakan bagian dari upaya mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Adapun kewenangan masing-masing lembaga tetap perlu diperhatikan. Komisi Yudisial memiliki mandat yang berkaitan dengan kehormatan dan perilaku hakim, sedangkan pengawasan terhadap institusi kejaksaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kejaksaan dan lembaga berwenang lainnya.

Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Perkara yang menjerat Nikolas Besitimur turut mengangkat pertanyaan mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi, aktivitas jurnalistik, dan pertanggungjawaban hukum atas suatu pernyataan.

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penerapannya dalam perkara konkret perlu mempertimbangkan status dan konteks tindakan yang dipersoalkan, termasuk apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik serta ketentuan hukum yang relevan.

Pendampingan oleh tiga advokat tersebut diharapkan dapat memastikan hak Nikolas untuk memperoleh pembelaan hukum terpenuhi dan seluruh proses peradilan berlangsung sesuai prosedur.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari jaksa penuntut umum maupun pihak yang mempermasalahkan penggunaan frasa “Cinai” juga perlu dihimpun. Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak-pihak tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Perkembangan perkara selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menilai argumentasi masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.**(Petrus)

Related posts

David Rengrengulu Tembus 10 Besar Bintang Radio 2026, Perjuangkan Tiket ke Panggung Nasional

egi murad

Lermatang Dijarah Diam-Diam: Niat Baik Kompensasi Masela Malah Jadi ‘Ajang Menanam’ Orang Luar

egi murad

Rekrutmen Transportasi Publik Tanimbar Disorot, Pemda dan Konsorsium Diminta Buka Hasil Seleksi

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»