Hukum

Mantan Napi KDRT Dilaporkan Diduga Terlibat Konflik Hukum dengan Istri, Kuasa Hukum Soroti Kesaksian ART

TANGERANG, BATAVIA NEWS – Perselisihan rumah tangga antara Alpriado Osmond dan istrinya berkembang menjadi persoalan hukum. Perkara tersebut kini mendapat perhatian setelah kuasa hukum sang istri mempertanyakan proses penanganan laporan yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih.

Kuasa hukum istri, Friska Gultom, S.H., menduga perkara tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga yang tengah berlangsung. Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi ketika sang ibu hendak menjemput anak kandungnya di sekolah.

Menurut Friska, Yuni Asih sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Namun, pihak kuasa hukum membantah adanya penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan. Mereka menyebut terdapat anak yang berada di lokasi kejadian dan keterangannya dianggap penting untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.

Anak Disebut Membantah Terjadi Penganiayaan

Dalam pemeriksaan, anak berinisial JAS disebut memberikan keterangan bahwa dirinya tidak melihat adanya tindakan penganiayaan terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, berdasarkan keterangan kuasa hukum, JAS menyebut dirinya justru dihalangi untuk ikut bersama ibu kandungnya. Friska menilai keterangan tersebut semestinya menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam melihat rangkaian kejadian secara utuh.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan perlu diuji berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Perkara

Friska Gultom mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota. Ia meminta agar penyidik tidak hanya berpedoman pada laporan pelapor, tetapi juga memeriksa seluruh fakta dan keterangan saksi secara berimbang.

“Kesaksian anak yang berada di lokasi kejadian harus diperhatikan dan diuji secara objektif. Kami mempertanyakan mengapa keterangan tersebut justru dianggap tidak menjadi pertimbangan yang cukup,” ujar Friska.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan balik Yuni Asih atas dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.

Minta Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum selanjutnya mengaku telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut, menurut Friska, dimaksudkan untuk menguji kembali proses penanganan perkara serta memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan objektif.

Friska juga meminta perhatian Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas terhadap perkara tersebut.

“Saya meminta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan apabila memang tidak terdapat cukup bukti dan ditemukan adanya persoalan dalam proses penanganannya,” kata Friska.

Perkara tersebut juga tidak terlepas dari konflik rumah tangga kedua belah pihak. Proses perceraian disebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya rekayasa perkara maupun kesaksian palsu masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.***

Related posts

Amnesty Indonesia Kritik Penangkapan Dua Warganet Terkait Pidato Presiden, Nilai Bertentangan dengan Putusan MK

egi murad

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

egi murad

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Ada Tim Khusus Hadapi Pansus Haji, Bahiej: Siapkan Jawaban soal Kuota 50:50

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»