Hukum

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Ada Tim Khusus Hadapi Pansus Haji, Bahiej: Siapkan Jawaban soal Kuota 50:50

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap adanya pembentukan tim di lingkungan Kementerian Agama untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Fakta tersebut disampaikan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Bahiej mengaku mendapat informasi mengenai arahan pembentukan tim tersebut dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang saat itu merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Gus Alex pernah meminta pembentukan tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR.

“Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” ujar Bahiej saat menjawab pertanyaan jaksa.

Menurut Bahiej, tim tersebut melibatkan sejumlah unsur di Kementerian Agama. Anggotanya berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal.

Saat ditanya mengenai tugas tim, Bahiej menjelaskan bahwa mereka mempersiapkan jawaban dan kronologi apabila Pansus Haji DPR mempertanyakan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menggali keterangan Bahiej yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hakim mempertanyakan istilah “mencari alasan pembenar” terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Bahiej kemudian menjelaskan bahwa maksud pembentukan tim adalah menyusun kronologi dan alasan mengenai bagaimana keputusan pembagian kuota 50:50 tersebut muncul.

“Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu,” kata Bahiej.

Hakim kembali memastikan apakah tim tersebut memang dibentuk untuk mencari alasan pembenar atas keputusan pembagian kuota tersebut.

Bahiej menegaskan bahwa yang dimaksud adalah menyiapkan berbagai alasan dan jawaban apabila Pansus Haji mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan tersebut.

“Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa, nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,” ujarnya.

Dalam persidangan, Bahiej akhirnya membedakan antara “alasan pembenar” dengan “alasan-alasan” yang dimaksud dalam pembentukan tim tersebut.

“Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?” cecar hakim.

“Alasan-alasan,” jawab Bahiej.

Bahiej saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Empat Terdakwa

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan bersama para terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan tahun 2024 yang dibagi dengan komposisi 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.***

Related posts

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Penemuan 995 Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

egi murad

Sidang Kuota Haji Ungkap Nama Nusron Wahid, KPK Dalami Fakta

egi murad

Vonis BBM Subsidi Inkrah, Nyoman Tompel Dipenjara 1 Bulan 20 Hari, Putusan Tuai Sorotan soal Efek Jera

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»