JAKARTA, Batavia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), tim jaksa menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan termohon.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi, Kejagung menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon hanya berlandaskan asumsi tanpa argumentasi hukum yang memadai.
Jaksa juga menegaskan permintaan Lodewyk agar surat perintah penyidikan (Sprindik) dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Kejagung, permohonan tersebut dinilai keliru secara hukum karena menyasar objek yang tidak termasuk dalam kewenangan pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kejagung membantah adanya penangkapan terhadap Lodewyk. Jaksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Melalui eksepsinya, Kejagung meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak berdasar hukum, menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, Kejagung memohon agar putusan dijatuhkan berdasarkan prinsip keadilan (ex aequo et bono).
Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.***
