Hukum

Amnesty Indonesia Kritik Penangkapan Dua Warganet Terkait Pidato Presiden, Nilai Bertentangan dengan Putusan MK

JAKARTA, Batavia News – Amnesty International Indonesia menilai penetapan tersangka terhadap dua pengguna media sosial yang mengunggah dan memberikan komentar terkait pidato Presiden Prabowo Subianto tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan alasan penyidik yang menyebut unggahan kedua tersangka dapat mengancam keutuhan bangsa dan menimbulkan kegaduhan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Usman, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memberikan penegasan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU ITE.

Ia juga mempertanyakan dasar kepolisian menindaklanjuti laporan dari seorang pelapor berinisial FSS, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut tidak secara langsung ditujukan kepada pelapor tersebut. Selain itu, Usman mengingatkan bahwa MK telah memberikan batasan mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik, termasuk pengecualian terhadap lembaga pemerintah dan Presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Usman menegaskan kritik masyarakat terhadap penyelenggara negara, termasuk Presiden, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi selama tidak mengandung unsur kekerasan atau ajakan melakukan tindakan melawan hukum.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan instrumen pidana untuk membatasi kebebasan berpendapat di media sosial serta mendesak agar setiap warga yang diproses hukum hanya karena menyampaikan pendapat dibebaskan apabila tidak memenuhi unsur pidana.

“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berdiskusi secara terbuka tanpa rasa takut dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui proses penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik menetapkan lokasi kejadian perkara berada di wilayah Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AYP dan AF. AYP diduga membuat, mengedit, serta menyebarluaskan konten melalui platform Threads yang berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu senjata nuklir Iran. Adapun AF diduga memberikan komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik berasal dari akun yang diduga milik AF dengan kalimat yang menurut pelapor berpotensi memicu tindakan kekerasan terhadap Presiden. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menilai unggahan memiliki potensi mengganggu ketertiban umum sehingga proses hukum dilanjutkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, serta Pasal 248 ayat (1).

Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengertian “kerusuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya berlaku terhadap gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik. Dengan demikian, keributan atau perdebatan yang berlangsung di ruang digital tidak termasuk dalam kategori kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Perbedaan tafsir mengenai penerapan putusan MK dalam perkara ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum terhadap dugaan ancaman serta perlindungan atas kebebasan berekspresi di ruang digital.***

Related posts

Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dinilai Cacat Formil karena Tak Libatkan Menteri Keuangan

egi murad

Vonis BBM Subsidi Inkrah, Nyoman Tompel Dipenjara 1 Bulan 20 Hari, Putusan Tuai Sorotan soal Efek Jera

egi murad

Kilas Balik Polemik Ijazah Jokowi: Terbitkan Buku, Berujung Laporan hingga Sidang Roy Suryo

egi murad
Bahasa lain»