Hukum

Dua Napi Kasus Timah Diperiksa Ombudsman Terkait Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkapkan dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, turut dimintai keterangan terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Mashudi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah Ombudsman menemukan mereka berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.

Hal tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Menurut Mashudi, pemeriksaan terhadap Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan bagian dari proses pendalaman atas berbagai temuan di Lapas Cibinong.

Ahmad Albani diketahui merupakan terpidana perkara korupsi PT Timah. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2024.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025 menjadi 10 tahun penjara.

Sementara Hasan Tjhie juga semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025.

Enam Petugas Lapas Turut Diperiksa

Selain warga binaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah petugas Lapas Cibinong.

Mashudi menyebut terdapat enam petugas yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Gusti KA selaku KPLP, Ricky Robby selaku Kasubsi Bimkemaswat, Adi Nugroho selaku Kasubsi Satker, serta Naufal, Hendra dan Wahyu yang bertugas di bagian Waskrik.

Hasil pemeriksaan terhadap para petugas tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mashudi mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie berada di area SAE.

Ia menegaskan investigasi masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai.

“Semua kita periksa oleh tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Pemasyarakatan. Nanti kita akan sampaikan hari Kamis,” ujar Mashudi.

Total 55 Warga Binaan Dimintai Keterangan

Dalam rapat tersebut, Mashudi juga menjelaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar dua narapidana kasus korupsi timah.

Ditpamintel dan Ditpatnal disebut telah meminta keterangan dari 55 warga binaan yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.

Jumlah tersebut terdiri atas 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di area SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI.

Lima pejabat tersebut yakni kepala lapas, kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (Kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kasikamtib), serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.

Rudi menyebut kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, seluruh temuan akan diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses berdasarkan ketentuan, kode etik, serta aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.

Investigasi internal tersebut dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.***

Related posts

Kejagung Bongkar Dugaan Bisnis Don Ritto Jadi Sarang Cuci Uang Febrie

egi murad

PTTUN Manado Menangkan Akhill Nusmese, SK Pemberhentian Kades Lermatang Dibatalkan

egi murad

Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan KPK, Staf Administrasi KPK dari Unsur Polri Ikut Dijerat

egi murad
Bahasa lain»