Hukum

Kejagung Panggil Febrie Adriansyah sebagai Saksi dalam Sprindik Baru Dugaan TPPU, Status Tersangka Tetap Berlaku

JAKARTA, Batavia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung sebagai pengembangan perkara terkait temuan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan pada sprindik baru, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai perubahan status hukum dalam perkara sebelumnya.

Menurut Rudi, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang melalui putusan praperadilan di Kupang. Ia menegaskan seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebelum dilakukan penetapan status hukum dalam perkara yang sedang disidik.

Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat.

Rudi menambahkan, apabila Febrie kembali tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadirkannya melalui upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri tidak mengalami perubahan.

Perkara tersebut berasal dari tiga sprindik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout. Sementara itu, penyidikan TPPU dengan barang bukti uang tunai dan emas 74 kilogram merupakan pengembangan dari perkara yang telah dilimpahkan sebelumnya.

Dalam perkembangan terbaru, Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah disebut masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Related posts

Polda Bali Bongkar Dua Kasus Penipuan Online Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Kerugian Capai Rp295 Juta

egi murad

Babak Baru Sengketa Batas Petuanan, Kuasa Hukum Minta PN Saumlaki Eksekusi Ulang Titik Rkitu Weye

egi murad

PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya, Laporan terhadap Hotman Paris Tetap Berlanjut

egi murad
Bahasa lain»