JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan menertibkan hingga membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Instruksi tersebut disampaikan Mashudi menyusul sorotan terhadap sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut sebagai rumah dinas jabatan.
Mashudi menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong, tetapi berlaku bagi seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi seusai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia juga memperingatkan pejabat pemasyarakatan yang tidak menjalankan instruksi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan apabila masih ditemukan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
13 Bangunan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Mashudi menyebut penertiban juga dapat mencakup 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di Lapas Cibinong. Bangunan tersebut diketahui tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut tidak sesuai ketentuan, termasuk berkaitan dengan sumber pembangunannya, maka pembongkaran akan dilakukan.
“Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi.
Menurut dia, instruksi penertiban telah disampaikan kepada jajaran pemasyarakatan sejak Kamis pekan lalu. Pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan yang menjadi perhatian tersebut masih berlangsung.
Terkait asal-usul dana pembangunan 13 bangunan di Lapas Cibinong, Mashudi mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui sumber pendanaannya.
“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area lapas yang kemudian menjadi perhatian dan tengah didalami oleh pihak Kemenimipas.***
