Nasional

Pakar Pers Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Ketidakadilan dan Intimidasi

JAKARTA, Batavia News – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta memberikan batasan yang jelas antara penyitaan atau pembekuan aset untuk sementara dengan perampasan aset secara permanen.

Pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti menilai, perampasan aset secara permanen tidak boleh menjadi kewenangan sepihak aparat penegak hukum. Keputusan tersebut, menurutnya, harus berada di tangan pengadilan yang independen.

Pandangan itu disampaikan Bambang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang mengingatkan, ketentuan dalam RUU tersebut harus dirancang secara hati-hati agar kewenangan negara dalam mengamankan aset tidak justru berubah menjadi instrumen ketidakadilan, korupsi, ataupun intimidasi politik.

Ia menegaskan, penyitaan atau pembekuan sementara pada dasarnya dapat dilakukan untuk mencegah aset dialihkan, dijual, atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.

Namun, kewenangan untuk menghilangkan hak seseorang atas suatu aset secara permanen tidak semestinya diberikan kepada penyidik, jaksa, kepolisian, maupun lembaga administratif.

Menurut Bambang, keputusan final mengenai perampasan aset harus melalui mekanisme peradilan yang independen.

“Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen,” kata Bambang.

Beban Pembuktian Tetap pada Negara

Bambang juga menyoroti persoalan pembuktian dalam perkara perampasan aset. Ia menilai negara tetap harus memikul beban pembuktian awal sebelum pemilik aset diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul kekayaannya.

Menurut dia, seseorang tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena aparat menilai suatu aset sebagai sesuatu yang mencurigakan.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus lebih dahulu dibuktikan negara, mulai dari objek aset yang dipersoalkan, dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, waktu terjadinya perbuatan, hingga hubungan antara aset dengan perbuatan tersebut.

Setelah dasar pembuktian itu terpenuhi, barulah pemilik aset dapat diminta menjelaskan sumber kekayaan yang dipersoalkan.

Bambang juga mengingatkan agar aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemiliknya tidak otomatis dianggap berasal dari tindak pidana.

Ia mencontohkan persoalan kesalahan pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum tentu secara otomatis menunjukkan bahwa suatu aset berasal dari kejahatan.

Perampasan Tanpa Putusan Pidana Harus Dibatasi

Bambang pada prinsipnya menyebut perampasan aset tanpa adanya putusan pidana masih dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun, pengecualian tersebut harus dirumuskan secara ketat dalam undang-undang.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi pengecualian, antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri dari proses hukum, atau terdapat keadaan tertentu yang membuat pelaku tidak dapat dihadapkan ke persidangan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Menurutnya, kategori tersebut harus dibuat secara jelas dan terbatas.

“Keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,” pungkasnya.

Bambang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menempatkan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta independensi peradilan sebagai fondasi utama.

Dengan demikian, kewenangan negara untuk mengejar dan mengamankan aset hasil kejahatan tetap berjalan, tetapi tidak membuka celah bagi perampasan hak milik secara sewenang-wenang.***

Related posts

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

egi murad

Dewi Soekarno Hadiri HUT ke-81 RI, Kenangan Lama di Istana Kembali Terungkap

egi murad

Breaking News: Ledakan Misterius Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, Satu Rumah Roboh, Aparat Sterilkan Lokasi

egi murad