Jakarta, Batavia News – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan sejumlah arahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik, Selasa (11/8/2026). Mereka diminta langsung bekerja memperkuat institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rangkaian pelantikan Kajati dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Momentum pelantikan kali ini dinilai penting karena berlangsung ketika Korps Adhyaksa sedang menghadapi sorotan dan tuntutan publik.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa para pejabat baru diminta mengerahkan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi serta meningkatkan kembali kepercayaan publik.
Burhanuddin juga menyoroti penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, perkara yang berpotensi memengaruhi keuangan dan perekonomian negara diminta menjadi perhatian serius jajaran Kejaksaan.
Kajati Diminta Berani Tangani Korupsi di Daerah
Burhanuddin menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada Kejaksaan Agung. Kajati maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diminta mengambil peran lebih aktif dalam menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing.
Penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, integritas jajaran Kejaksaan menjadi perhatian khusus. Burhanuddin mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Menimbulkan Kegaduhan
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar segera memahami karakteristik serta berbagai persoalan di wilayah tugas masing-masing.
Penegakan hukum di daerah, menurut dia, harus dilakukan secara tenang, terukur, dan profesional. Langkah hukum tidak boleh justru memunculkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Para Kajati juga diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas wilayah. Namun, koordinasi tersebut harus tetap menghormati independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat diminta terus diperkuat. Kejaksaan di daerah diharapkan aktif menyampaikan capaian kinerja secara berkelanjutan.
Pengawasan melekat terhadap jajaran juga harus diperketat. Setiap dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan diminta ditindak sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara berjenjang.
Burhanuddin turut mengingatkan para pejabat di daerah agar memberikan contoh dalam menjaga integritas, termasuk melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Pejabat Eselon II Diminta Evaluasi Kinerja
Sementara itu, pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera memahami tugas, fungsi, serta kewenangan yang melekat pada jabatan baru mereka.
Menurut Burhanuddin, posisi Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan sekaligus mengendalikan pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional.
Karena itu, masing-masing pejabat diminta melakukan evaluasi terhadap satuan kerja yang dipimpinnya. Evaluasi diperlukan untuk memetakan berbagai kekuatan sekaligus kelemahan yang masih harus diperbaiki.
Komunikasi lintas bidang juga perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan koordinasi yang lebih baik, penyelesaian pekerjaan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan penghargaan kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para istri pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan kepada para insan Adhyaksa.
Burhanuddin menutup amanatnya dengan mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu, sedangkan nilai pengabdian akan terus dikenang.
Ia berharap setiap amanah yang dijalankan jajaran Kejaksaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari pengabdian yang bernilai.***
