Jakarta, Batavia News – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membantah anggapan bahwa kliennya telah menyalahgunakan proses hukum atau abuse of process karena berulang kali mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly menilai pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki seorang tersangka. Menurutnya, hak tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyalahgunaan hanya karena digunakan lebih dari satu kali.
Pernyataan itu disampaikan Refly dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (11/8/2026).
“Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat,” ujar Refly.
Ia menjelaskan, konsep penyalahgunaan kewenangan lebih tepat dikaitkan dengan pihak yang memiliki otoritas dalam proses peradilan. Sementara pemohon praperadilan, kata dia, sedang menjalankan hak yang diberikan oleh undang-undang.
Refly menegaskan tersangka memiliki pilihan untuk menggunakan ataupun tidak menggunakan hak praperadilan. Namun, hak tersebut menurutnya tidak boleh dihilangkan selama belum ada aturan yang secara tegas membatasinya.
“Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan,” katanya.
Menurut Refly, pengajuan praperadilan juga tidak serta-merta berarti permohonan tersebut akan dikabulkan. Keputusan mengenai apakah permohonan diterima, diproses, atau ditolak sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
“Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya,” ujarnya.
Dipersoalkan Tim Hukum Merah Putih
Pandangan berbeda sebelumnya disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C Suhadi. Ia mempersoalkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.
Suhadi menyebut ketentuan mengenai praperadilan telah diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai dasar untuk mengajukan praperadilan secara berulang tanpa batas.
“Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak,” kata Suhadi dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut mengamanatkan agar proses peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Suhadi menilai proses hukum yang berlangsung berulang dan berlarut-larut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip tersebut, khususnya dalam perkara praperadilan.
Empat Kali Ajukan Praperadilan
Dalam perkara ini, Roy Suryo tercatat telah mengajukan empat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pertama dikabulkan sebagian oleh pengadilan. Sementara permohonan kedua ditolak dan permohonan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun permohonan keempat yang berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo masih dalam proses persidangan.
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum Roy Suryo dan THMP tersebut pada intinya berkaitan dengan sejauh mana hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dapat digunakan berulang kali, serta bagaimana penerapannya dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.***
