Hukum

4 Kali Gugat Polda, Roy Suryo Kembali Kalah! Hakim Soroti Dugaan Penyalahgunaan Prosedur Hukum

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam permohonan keempatnya, Roy mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan Roy Suryo tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Roy juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Hakim menjelaskan, perkara pokok yang telah dilimpahkan penuntut umum dan diregistrasi di PN Jakarta Timur membuat kewenangan pemeriksaan perkara beralih ke pengadilan tersebut.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” jelas hakim.

Menurut hakim, ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP mengatur kondisi tertentu ketika proses praperadilan berlangsung bersamaan dengan pelimpahan perkara pokok. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan secara berulang setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.

Hakim bahkan memberikan catatan keras terhadap pola pengajuan permohonan tersebut.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” kata hakim.

Empat Kali Ajukan Praperadilan

Permohonan kali ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait perkara tersebut.

Pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, putusan tersebut tidak mempengaruhi proses perkara pokok.

Dalam praperadilan kedua, Roy mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim karena dinilai tidak relevan.

Sementara pada praperadilan ketiga, Roy meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan itu tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil setelah Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Adapun persidangan perkara pokok belum digelar karena proses hukum masih berkaitan dengan rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan.***

Related posts

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,6 Miliar

egi murad

Praperadilan Febrie Ardiansyah Ditentukan Besok, BEM SI Tegaskan Hakim Harus Independen

egi murad

KPK Dalami Dugaan Suap Importasi Barang, Soroti Praktik Pengaturan Jalur di Bea Cukai

egi murad

Leave a Comment