JAKARTA, BATAVIA NEWS — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Ardiansyah, terutama permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan.
Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, mengatakan perkara yang menyita perhatian publik harus diproses dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi juga bagaimana setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Andira, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, praperadilan memiliki posisi penting sebagai mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Termasuk memastikan tindakan penyitaan maupun penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BEM SI menilai putusan dalam perkara tersebut akan menjadi perhatian publik karena dapat memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut berkaitan dengan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan dan penggeledahan.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Andira mengimbau seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan secara independen serta objektif.
Di sisi lain, BEM SI menilai keterbukaan informasi tetap diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang tengah berjalan, terutama ketika perkara tersebut mendapat perhatian luas.
“Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun melalui proses yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan pengadilan harus menjadi refleksi bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu,” tegas Andira.
BEM SI berharap seluruh institusi yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjaga integritas proses hukum. Mereka juga mendorong agar perkara ini menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.***
