Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam proses importasi barang dengan menelusuri aliran suap yang diduga melibatkan pihak swasta dan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Kamis (6/8/2026), yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai Umar Khayam serta Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Ponsel Sitorus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para saksi mengenai mekanisme pelayanan importasi yang diduga disalahgunakan melalui pengaturan jalur pemeriksaan barang.
“Keterangan para saksi saling dikonfirmasi untuk melengkapi informasi mengenai mekanisme importasi di lapangan, termasuk dugaan pengaturan jalur hijau dan jalur merah,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penyidik mendalami dugaan adanya praktik suap dari pihak importir maupun perusahaan jasa pengurusan kepabeanan (forwarder) kepada oknum pejabat Bea dan Cukai guna mempermudah proses importasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang yang sebelumnya telah menyeret pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pengembangannya, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dua sprindik tersebut mencakup dua klaster perkara yang berbeda. Salah satunya telah ditingkatkan dengan penetapan tersangka baru, sementara klaster lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum.
Ia mengungkapkan, dari hasil persidangan teridentifikasi adanya dugaan pemberian dana senilai sekitar Rp91 miliar yang kemudian dipetakan ke dalam beberapa kelompok penerima, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan Bea dan Cukai.
“Satu klaster yang berkaitan dengan Bea Cukai sudah ditetapkan tersangkanya. Sedangkan klaster lainnya masih dalam proses pendalaman karena memiliki konstruksi peristiwa yang berbeda, meski tetap berkaitan dengan pejabat Bea Cukai,” jelas Taufik.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas tersangka baru maupun rincian lengkap mengenai dua sprindik tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
