Ponorogo, Batavia News– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan. Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Dengan penetapan itu, status hukum SN berubah dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejari Ponorogo juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 saksi. Mereka terdiri dari 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD Ponorogo, serta satu perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik turut meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejari Ponorogo juga berkoordinasi dengan lembaga auditor terkait penghitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya proses audit dan penyidikan.
Penyidik menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
