Jakarta, Batavia News – Polres Badung akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bali dengan menyebut nominal 25.000 PKR.
Kepada BataviaNews.co.id, Selasa (4/8/2026), pihak Polres Badung membenarkan bahwa WNA yang muncul dalam video tersebut memang pernah mengurus penerbitan SIM di Satlantas Polres Badung.
“Ya benar, yang bersangkutan mengurus pembuatan SIM di Satlantas Polres Badung pada 17 Maret 2026,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Polres Badung kepada Batavia News.
Terkait mekanisme penerbitan SIM bagi warga negara asing, Polres Badung menjelaskan bahwa seluruh proses mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut, pemohon WNA wajib memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta kompetensi mengemudi. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan paspor yang masih berlaku, visa atau izin tinggal yang sah seperti KITAS atau KITAB, serta mengisi formulir permohonan.
Menanggapi penyebutan angka 25.000 PKR dalam video yang viral, Polres Badung menegaskan nominal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan biaya resmi penerbitan SIM.
“Kami tidak dapat mengaitkan angka yang disebutkan dalam video tersebut dengan biaya resmi penerbitan SIM,” tegas pihak kepolisian.
Polres Badung juga menyatakan video tersebut menjadi perhatian institusinya. Apabila diperlukan, kepolisian akan melakukan pendalaman serta evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai penutup, Polres Badung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi sebelum dipastikan kebenarannya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait pelayanan publik di wilayah hukum Polres Badung, kepolisian mengarahkan agar menghubungi layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.***
