Internasional

Pilot Malaysia Airlines Lolos Pemeriksaan Bandara, Otoritas Malaysia Selidiki Dugaan Celah Penyelundupan 26 Kg Narkoba

Jakarta Batavia News – Otoritas Malaysia masih menyelidiki bagaimana seorang pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) diduga dapat membawa 26 kilogram narkoba hingga lolos dari seluruh proses pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan barang mencurigakan saat koper milik pilot tersebut melewati mesin pemindai bandara.

“Temuan awal menunjukkan tidak ada benda mencurigakan yang terdeteksi ketika bagasi melewati proses pemindaian sebelum diizinkan masuk ke pesawat,” ujar Shuhaily, seperti dikutip media Malaysia Harian Metro, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pilot tersebut berhasil melewati seluruh tahapan pemeriksaan yang berlaku di bandara.

Meski demikian, Shuhaily menegaskan AKPS maupun Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) tidak bertanggung jawab atas proses pemindaian bagasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan menggunakan mesin pemindai dilakukan oleh tim Aviation Security (AVSEC) yang berada di bawah pengelolaan Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB).

“Petugas di bawah AKPS tidak terlibat dalam pemeriksaan melalui mesin pemindai di KLIA,” tegasnya.

Saat ini, penyelidikan lanjutan ditangani Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Satuan Kejahatan Narkotika guna mengungkap penyebab lolosnya puluhan kilogram narkoba dari sistem keamanan bandara yang disebut menggunakan teknologi canggih.

Pihak berwenang juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun, AKPS menegaskan belum dapat memberikan kesimpulan sebelum penyelidikan polisi selesai.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyelundupan,” kata Shuhaily.

Sebelumnya, aparat Indonesia menangkap MSO setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus ekstasi berisi lebih dari 70.000 butir pil di dalam koper milik tersangka. Selain itu, ditemukan sekitar empat gram metamfetamin di tas tangan yang diduga untuk penggunaan pribadi.

Dalam pemeriksaan, MSO mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba, masing-masing ke Indonesia dan Malaysia. Aksi yang berujung penangkapan tersebut disebut merupakan upaya ketiganya.

Penyidik menduga MSO merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan perkara penyelundupan narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia***

Related posts

Kemlu RI Kecam Pencegatan Kapal Misi Kemanusiaan Gaza, Seorang WNI Dilaporkan Ditahan Israel

egi murad

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad, Wafat di Usia 100 Tahun

egi murad

Geger! Intelijen Ukraina Ungkap 8 WNI Direkrut Rusia, Warga Depok Ada di Dalam Daftar

egi murad
Bahasa lain»