Jakarta, Batavia News – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan melibatkan penyelidikan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi, termasuk seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berlangsung normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar, antara lain kasus PLN Blackout, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Bhudi Hermanto, menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Bhudi.
Dalam rangkaian penggeledahan di 12 lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya.
Meski pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan penegakan hukum dan memastikan setiap perkara tetap diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
