JAKARTA, Batavia News – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun mendatang.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah mengetahui adanya putusan tersebut. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa MK telah mengambil keputusan. Namun karena saat ini kami sedang menjalankan tugas di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujar Prasetyo saat perjalanan menggunakan KA Nusantara Explorer dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan, terutama karena berkaitan dengan kebijakan penganggaran negara yang disusun bersama DPR RI.
“Tentu apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati. Kami akan mempelajari substansinya lebih dahulu karena menyangkut anggaran yang pembahasannya dilakukan bersama DPR,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun dengan syarat bahwa penganggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pemisahan tersebut menjadi syarat agar ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945 harus difokuskan pada komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Mahkamah menilai memasukkan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna operasional penyelenggaraan pendidikan serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan prinsip mandatory spending yang diatur dalam konstitusi.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR memiliki waktu transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan skema penganggaran Program MBG agar berdiri terpisah dari alokasi anggaran pendidikan.***
