Opini

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, SMUK Soroti Dugaan Anomali Penegakan Hukum

Oleh: Ahmad ZakiKetua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK)

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) menyoroti penetapan Anshor Mu’min, Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Umum SMUK Ahmad Zaki menilai kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum, khususnya ketika seseorang yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan terkait konsesi jalan tol justru berhadapan dengan proses pidana.

Menurut Ahmad, laporan Anshor Mu’min mengenai amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Cawang–Pluit disebut berangkat dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 miliar.

“Persoalannya bukan sekadar siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Yang harus dijawab adalah apakah dugaan penyimpangan terhadap aset dan keuangan negara telah diperiksa secara transparan,” kata Ahmad dalam keterangannya.

SMUK juga mempertanyakan perubahan masa konsesi ruas tol Cawang–Pluit yang semula disebut akan berakhir pada 2025, kemudian melalui perubahan perjanjian diperpanjang hingga 2060.

Ahmad menilai perubahan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mengenai dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta prosedur yang ditempuh dalam proses perpanjangan konsesi.

Di sisi lain, laporan dugaan korupsi yang disampaikan Anshor Mu’min ke Kejaksaan Agung dan KPK disebut belum memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganannya.

Kondisi itu, menurut SMUK, menimbulkan kekhawatiran apabila laporan masyarakat terkait dugaan korupsi justru berujung pada proses hukum terhadap pelapornya.

“Jangan sampai masyarakat menjadi takut melaporkan dugaan korupsi karena khawatir justru dilaporkan balik dan dipidana,” ujarnya.

SMUK menilai aparat penegak hukum perlu memastikan setiap proses berjalan berdasarkan prinsip due process of law, sekaligus membedakan antara laporan yang disampaikan dengan itikad baik berdasarkan informasi atau temuan lembaga negara dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Ahmad juga menyinggung potensi munculnya efek gentar atau chilling effect apabila aktivis maupun masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik menghadapi ancaman pidana setelah menyampaikan dugaan penyimpangan.

Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

SMUK mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan masing-masing laporan, baik terkait dugaan penyimpangan konsesi jalan tol maupun perkara yang menjerat Anshor Mu’min.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan. Dugaan korupsi harus diperiksa secara objektif, sementara perkara terhadap pelapor juga harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmad.

SMUK berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada tarik-menarik laporan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Menurut Ahmad, substansi mengenai dugaan kerugian negara dan pengelolaan aset negara harus tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.***

Related posts

PP SMUK Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Karhutla, Ahmad Zaki Soroti Lemahnya Koordinasi

egi murad

BUMN di Persimpangan Amanat Konstitusi: Tata Kelola, Integritas, dan Harapan Publik Jadi Sorotan

egi murad

Menemukan Wajah Tuhan di Balik Simbol: Menggugat Kebenaran Agama dari Penjara Tekstualitas

egi murad
Bahasa lain»