BATAM, BATAVIA NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong langkah tegas terhadap peredaran vape atau rokok elektrik. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto bahkan merekomendasikan pelarangan total vape menyusul perubahan modus jaringan narkotika yang kini mulai memanfaatkan bentuk cair.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah tim gabungan mengungkap penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair dari kapal kargo di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Suyudi menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus berkembang dan mulai menyasar pola konsumsi yang dekat dengan gaya hidup masyarakat.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” kata Suyudi.
Menurutnya, perkembangan modus tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang lebih kuat. BNN RI pun merekomendasikan pelarangan total vape sebagai salah satu langkah pencegahan.
“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Bongkar Jaringan Internasional
Terkait pengungkapan narkotika cair tersebut, BNN masih melakukan pendalaman. Penyidik tidak hanya menelusuri jalur distribusi, tetapi juga membidik pemilik barang, pengendali jaringan hingga sumber pendanaan.
“Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya,” ujar Suyudi.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan BNN, Bea Cukai Karimun dan Polda Kepri. Petugas menggagalkan penyelundupan narkotika cair yang diangkut MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Barang tersebut diduga akan diolah menjadi cairan untuk vape narkotika.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut sekaligus mencegah potensi produksi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” kata Suyudi.
Potensi Peredaran Capai Rp8,5 Triliun
BNN menghitung 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge berkapasitas 2 mililiter yang terdiri dari 1 mililiter narkotika murni dan 1 mililiter campuran pelarut serta perisa, potensi produksinya diperkirakan mencapai 2.826.086 cartridge.
Jika setiap cartridge dipasarkan di pasar gelap dengan harga sekitar Rp8 juta, nilai ekonomi jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,478 triliun.
“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp8,5 triliun, atau tepatnya Rp8.478.258.000.000,” pungkas Suyudi.***
