Penulis: Tim Redaksi Batavia News
TANIMBAR, BATAVIANEWS.co.id – Video sambutan Bupati Kepulauan Tanimbar yang berisi teguran keras dan ancaman kepada sejumlah kepala desa (kades) menuai sorotan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kekecewaan terhadap dugaan ketidakhadiran guru dan tenaga kesehatan di wilayah desa.
Namun, persoalan itu memunculkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kepala desa memang dapat berperan aktif menyampaikan laporan dan mengawasi kondisi pelayanan masyarakat di wilayahnya. Meski demikian, pembinaan serta penindakan terhadap guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya menjadi kewenangan instansi yang membidangi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, evaluasi terhadap dugaan ketidakhadiran guru perlu melibatkan Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta unsur terkait agar persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Sorotan lain muncul dari pernyataan Bupati yang memperingatkan kepala desa agar tidak kembali mencalonkan diri, khususnya mereka yang baru menjabat satu periode. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kepala daerah dalam proses pemilihan kepala desa.
Hak untuk mencalonkan diri harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pernyataan yang berpotensi dimaknai sebagai pembatasan hak politik perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap kepala desa.
Selain itu, klaim Bupati mengenai kunjungan dari desa ke desa untuk memantau pelayanan pendidikan juga menjadi bagian dari perdebatan publik. Untuk menilai efektivitas pengawasan tersebut, diperlukan informasi yang terukur mengenai agenda kunjungan, hasil pemantauan, serta tindak lanjut atas laporan ketidakhadiran tenaga pelayanan publik.
Evaluasi Menyeluruh Dibutuhkan
Persoalan pendidikan dan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Tanimbar tidak cukup diselesaikan melalui teguran di atas mimbar. Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, evaluasi terhadap instansi terkait, serta koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ditangani melalui prosedur yang berlaku. Di sisi lain, kepala desa juga perlu menjalankan perannya dalam menyampaikan persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing.
Akuntabilitas pemerintahan menuntut setiap pejabat menjalankan kewenangan sesuai aturan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Pada akhirnya, perbaikan pelayanan publik harus diukur dari kehadiran tenaga pendidik dan kesehatan, kualitas layanan yang diterima masyarakat, serta tindak lanjut nyata pemerintah terhadap persoalan di lapangan.*(Petrus)
