Opini

Menara di Sisi Rel Kereta: Saat Keselamatan Publik Menjadi Pertanyaan

Oleh: Abdul Basit, S.H., M.H.Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik

Jakarta, Batavia News – Keberadaan infrastruktur telekomunikasi tentu memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan komunikasi masyarakat. Namun, pembangunan fasilitas tersebut tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perhatian publik patut diberikan terhadap keberadaan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang terlihat berdiri cukup dekat dengan jalur kereta api. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan yang mengatur ruang perlindungan jalur perkeretaapian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dari berbagai potensi gangguan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi turunan yang mengatur ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api.

Pengaturan tersebut bukan tanpa alasan. Kereta api merupakan moda transportasi yang beroperasi pada jalur tetap sehingga aspek keselamatan di sekitar lintasan menjadi perhatian utama. Karena itu, setiap pembangunan yang berada di sekitar jalur rel perlu memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

Selain aspek keselamatan, terdapat pula pertanyaan mengenai status lahan yang digunakan. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, lokasi tempat berdirinya menara tersebut disebut-sebut berada di area yang berkaitan dengan aset perkeretaapian. Apabila informasi tersebut benar, maka penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam perspektif hukum administrasi dan pertanahan, setiap penggunaan lahan harus didasarkan pada hak yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai status lahan dan perizinan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pelaku usaha yang memanfaatkan lahan untuk kegiatan bisnis juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan penguasaan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas investasi maupun pembangunan infrastruktur.

Kasus seperti ini sejatinya dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih baik terhadap pemanfaatan ruang di sekitar jalur kereta api. Inventarisasi aset, pengawasan lapangan, serta keterbukaan informasi kepada publik perlu terus diperkuat guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Keselamatan transportasi publik harus menjadi prioritas bersama. Penegakan aturan tidak hanya penting untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh kepastian dan penjelasan yang transparan mengenai berbagai pembangunan yang berada di sekitar jalur kereta api. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum dapat terus terjaga.

Penulis adalah Abdul Basit, S.H., M.H., Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan institusi mana pun.

Related posts

Refleksi Dialektis Prospek Kebijakan dan Demokrasi Indonesia Menuju Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

egi murad

Membaca Ulang Pidato Prabowo: Akselerasi Pembangunan dan Bayang-Bayang Sentralisasi.

egi murad

PP SMUK Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Karhutla, Ahmad Zaki Soroti Lemahnya Koordinasi

egi murad
Bahasa lainĀ»