Tanggerang, Batavia News – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju Jakarta berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan bus menuju Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar pengintaian di lokasi tujuan.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (19) dan R (15) di area parkir bus Jalan Daan Mogot pada 24 Juli 2026.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi kedatangan bus hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan berat total sekitar 3,4 kilogram. Selain itu, turut ditemukan satu paket kecil ganja seberat 42 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram itu di Jakarta***
