Hukum

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Jakarta, Batavia News – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Pihak Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai Termohon lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan tersebut. Melalui tim Bidang Hukum, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memohon agar hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 merupakan tindakan yang sah menurut hukum.

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya turut meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga April 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi Turut Termohon juga menyampaikan sikap serupa. Dalam eksepsinya, tim jaksa meminta hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan serta menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, Kejari Jakarta Selatan berpendapat permohonan praperadilan tersebut telah gugur demi hukum dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan peralihan yang menjadi dasar hukum dalam perkara tersebut.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang diterbitkan pada 7 November 2025 memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Karena itu, Kejari Jakarta Selatan memohon agar seluruh permohonan praperadilan ditolak serta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.***

Related posts

Polda Metro Jaya Siapkan Rilis Tiga Kasus Korupsi Besar, Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

egi murad

Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Uji Lewat Praperadilan!

egi murad

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

egi murad