JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tindakan penyidik yang meminta penundaan transaksi rekening donasi untuk aksi 27 Agustus 2026 dapat diuji melalui jalur hukum apabila pemilik rekening merasa dirugikan.
Menurut Chairul, legalitas tindakan tersebut harus dilihat dari prosedur yang digunakan penyidik, termasuk dasar hukum serta tata cara pelaksanaannya.
“Sudah diatur di dalam KUHAP tentang pemblokiran. Salah satu bentuknya adalah pengendalian transaksi kalau dalam bidang keuangan,” ujar Chairul.
Ia mengatakan, pemilik rekening yang merasa keberatan dapat mengajukan praperadilan apabila menilai tindakan penyidik tidak memiliki dasar yang sah.
“Silakan mereka lakukan praperadilan karena tindakan itu bisa masuk sewenang-wenang kalau tidak ada pembenaran,” katanya.
Chairul menegaskan, penyidik harus mampu menunjukkan dasar hukum atas tindakan terhadap rekening tersebut. Menurutnya, tindakan penyelidikan maupun upaya paksa harus berkaitan dengan dugaan adanya peristiwa pidana.
Rekening Pribadi Tak Otomatis Berarti Ada Pelanggaran
Chairul juga menanggapi alasan rekening donasi menggunakan nama pribadi. Ia menilai penggunaan rekening pribadi untuk menghimpun dana tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.
Menurutnya, rekening pribadi dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengumpulkan donasi, uang duka maupun kegiatan sosial lainnya.
Karena itu, kata Chairul, harus terdapat dugaan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar sebelum aparat melakukan tindakan terhadap rekening seseorang.
Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menunda transaksi pada rekening milik warga Pati yang digunakan menampung donasi untuk aksi 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
“Surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening atas nama Supriyono.
Saldo rekening tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp80,9 juta. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dalam proses penyelidikan.
Budi menjelaskan, salah satu alasan penundaan transaksi adalah rekening tersebut menggunakan nama pribadi, sementara dana yang dihimpun bernilai cukup besar. Ia merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Supriyono selaku pemilik rekening dijadwalkan dipanggil polisi untuk memberikan keterangan pada 26 Agustus 2026.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto menyebut dana sekitar Rp80 juta tersebut merupakan donasi masyarakat Pati untuk mendukung aksi 27 Agustus.
Teguh mengatakan penundaan transaksi tersebut mengganggu persiapan massa yang akan berangkat ke Jakarta. Meski demikian, ia memastikan warga Pati tetap akan mengikuti aksi.
Dalam aksi tersebut, massa dari Pati membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberian hukuman mati bagi koruptor. Massa dijadwalkan mulai berdatangan ke Jakarta pada 26 Agustus 2026.***
