JAKARTA, Batavia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggotanya dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Selain tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan, tim gabungan juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh. Dengan demikian, total delapan personel kepolisian kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Menurut Brigjen Eko, para personel yang diamankan diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara narkoba.
“Benar, tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, lokasi operasi, jenis narkotika yang diduga terlibat, maupun peran masing-masing personel yang diamankan.
Pihak Dittipidnarkoba menyatakan informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan setiap personel dalam kasus tersebut.***
