Nasional

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka OTT KPK, Tiga Orang Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, serta Alvonsus Ganialg (ALG), Direktur Utama PT MSI.

Menurut KPK, hasil penyidikan tidak hanya mengungkap dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah, tetapi juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi oleh Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman.

Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Alvonsus Ganialg selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.***

Related posts

Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU, Pemerintah dan Pemilik SPBU Diimbau Minimalisir Dampak

egi murad

Habiburokhman Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Tegaskan Kabar yang Beredar Tidak Benar

egi murad

Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Tersangka KPK

egi murad