Politik

PUAN MAHARANI Dorong Transparansi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Batavia News – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Puan menilai keputusan mengenai penahanan atau tidaknya seseorang merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan.

Meski demikian, Puan berharap proses penanganan perkara tersebut tetap dilakukan secara terbuka sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujar Puan.

Selain itu, ia berharap penanganan perkara tersebut tidak memengaruhi hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Kepolisian yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

Menurut Yusril, penyidik memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang tersangka. Ia meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara bertahap.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kliennya belum ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga selesai tanpa diikuti tindakan penahanan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Massagus Farizi, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, Febrie bersikap kooperatif selama proses penyidikan, telah dicegah bepergian ke luar negeri, serta dinilai tidak memiliki potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Related posts

Golkar Tegaskan Tak Kenal Oposisi, Ahmad Doli: Sejak Awal Kami Konsisten Dukung Pembangunan

egi murad

FSP ASPEK Indonesia: Masuknya Said Iqbal ke Kabinet Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Buruh

egi murad

Prabowo dan Modi Sepakat Perkuat Konektivitas Maritim, Pelabuhan Sabang-Andaman Jadi Prioritas

egi murad
Bahasa lain»