JAKARTA, Batavia News – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, yang dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses penunjukan pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dasco, mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung telah diatur sesuai kewenangan konstitusional. Karena itu, DPR menghormati proses yang sedang berlangsung di lingkungan pemerintah.
“Menurut kewenangan, itu merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” ujar Dasco.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses pergantian Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah saat ini tengah memproses penetapan pejabat baru untuk mengisi posisi tersebut.
Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, menjadi kandidat kuat setelah beredar surat usulan bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa pengajuan nama Kuntadi merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie Adriansyah pada 11 Juli 2026.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat yang beredar di media sosial tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung mengenai calon pengganti Jampidsus.
Prasetyo menjelaskan, surat tersebut dikirimkan secara resmi oleh Jaksa Agung kepada Presiden pada 14 Juli 2026 sebagai bagian dari proses administrasi pengisian jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Dengan adanya konfirmasi tersebut, proses penunjukan Jampidsus baru kini berada pada tahapan kewenangan Presiden untuk mengambil keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.***
