Hukum Kriminal

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Bagian dari Prosedur Tahap II

Jakarta, Batavia News – Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Kapolri, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui sebelum berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap II.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan ziarah ke makam Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan perkara dilakukan, penyidik wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi.

“Pemeriksaan kesehatan dan administrasi merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi umum kliennya stabil. Namun tim medis menemukan sejumlah penyakit bawaan yang memerlukan observasi dan penanganan lebih lanjut.

Menurut Refly, Dokter Tifa mengalami gangguan kesehatan yang dipicu kelelahan dan tingginya tekanan psikologis dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kondisi yang mendapat perhatian dokter adalah kambuhnya gangguan lambung atau GERD yang diperparah karena kurang asupan makanan dan aktivitas yang padat.

Selain itu, persiapan akademik yang tengah dijalani Dokter Tifa menjelang agenda seminar hasil disertasi disebut turut memengaruhi kondisi fisiknya.

Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut. Penyidik menunggu kondisi kesehatan keduanya dinyatakan layak sebelum melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.***egi

Related posts

Dugaan Rekening Penampung Uang Izin Tinggal WNA, Aliran Dana Capai Rp366,7 Miliar

egi murad

Kasus ART Viral, Erin Anthony Tegas: Tidak Ada Penganiayaan, Siap Buktikan di Hukum

egi murad

KontraS: Penyiraman Andrie Yunus Diduga Operasi Intelijen Sistematis, Libatkan 16 Orang

egi murad

Leave a Comment